Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rusia Larang Sumpah Serapah dalam Karya Seni

Kompas.com - 07/05/2014, 17:12 WIB
MOSKWA, KOMPAS.com - Otorita pengawas media Rusia, Selasa (6/5/2014) akan memberangus kata-kata makian yang digunakan media setelah Presiden Vladimir Putin mengesahkan undang-undang yang melarang kata-kata makian digunakan dalam film, teater dan media massa.

Undang-undang bahasa ini muncul sebagai bagian dari upaya pembatasan yang lebih besar terhadap media independen dan blog-blog populer yang ujungnya adalah membatasi adalah debat politik.

Dengan adanya aturan baru ini maka badan pengawas media bertekad akan memperketat pengawasan media massa terkait larangan terbaru ini.

Undang-undang baru yang akan berlaku pada 1 Juli mendatang mengatur hukuman denda sebesar 1.410 dolar AS untuk para pelanggar dan melarang distribusi film yang mengandung kata-kata makian.

Undang-undang ini memicu kemarahan di kalangan komunitas seni di Rusia. Seorang sutradara dan dramawan ternama Mikhail Ugarov mengatakan undang-undang ini akan memaksa banyak perubahan teks yang juga dilindungi hak cipta.

"Kehidupan di Rusia menjadi semakin munafik, tak tulus dan terlalu sopan. Kata-kata makian sudah ditetapkan menjadi musuh rakyat," kata sutradara teater Kirill Serebrennikov lewat akun Facebook-nya.

Sebelum aturan baru ini muncul, Rusia sudah menerapkan sertifikasi usia untuk segala bentuk seni mulai dari konser musik, drama panggung dan acara televisi.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com