Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Thailand Lengserkan Yingluck Shinawatra

Kompas.com - 07/05/2014, 15:50 WIB
BANGKOK, KOMPAS.com -- Mahkamah Konstitusi Thailand, Rabu (7/5/2014), memutuskan bahwa Perdana Menteri Yingluck Shinawatra melanggar konstitusi sehingga mahkamah memerintahkan Yingluck harus lengser dari jabatannya.

Keputusan mahkamah ini tidak memengaruhi para menteri kabinetnya yang tetap menduduki jabatan meski sang perdana menteri tak lagi menduduki jabatannya.

Dalam pembacaan vonis, hakim yang memimpin sidang mengatakan bahwa Yingluck sudah menyalahgunakan wewenangnya dengan memindahkan kepala dewan keamanan nasional ke jabatan lain pada 2011 yang, menurut hakim, menguntungkan kerabat Yingluck.

"Terdakwa terlibat dalam pemindahan Thawil Pliensri dari jabatannya sebagai kepala dewan keamanan nasional agar Priewpan Damapong, kerabat terdakwa, bisa menduduki jabatan ini," kata hakim.

"Tindakan terdakwa ini dilakukan murni untuk kepentingan politik pribadinya. Pemindahan jabatan itu tidak dilakukan untuk kepentingan negara," tambah hakim.

Sejauh ini belum jelas bagaimana perdana menteri baru pengganti Yingluck akan dipilih. Biasanya, perdana menteri Thailand dipilih oleh majelis rendah parlemen. Namun, sebagai hasil pemilu sela pada Desember lalu, majelis rendah parlemen ini sudah dibubarkan.

Keputusan ini tampaknya akan memicu kemarahan para pendukung Yingluck. Namun, tidak dibubarkannya pemerintahan bentukan Yingluck diharapkan rencana unjuk rasa para pendukung perdana menteri pada akhir pekan nanti bisa dihindari.

Selama enam bulan terakhir, Yingluck menghadapi gelombang unjuk rasa menentang pemerintahannya di ibu kota Bangkok. Unjuk rasa berbulan-bulan itu memang tidak bisa menggusur Yingluck, tetapi kelompok anti-pemerintah kemudian menggunakan jalur hukum untuk mendongkel politisi perempuan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com