Kepolisian dari hasil penyelidikan itu juga mengatakan bahwa aksi kejahatan itu sudah berlangsung antara awal 2011 sampai dengan akhir bulan lalu. "Salah satu korban ada yang berusia 13 tahun," kata Kepala Kepolisian Pinta Paul Babeu sebagaimana warta AP hari ini.
Menurut Babeu, polisi menggolongkan Tyler Kost sebagai predator seksual. "Selain melakukan pelecehan seksual, kemungkinan besar, dia memaksa semua korbannya melakukan hubungan seksual dengannya," kata Babeu.
Hingga berita ini diunggah, polisi masih terus melakukan pemeriksaan terhadap Tyler Kost. Jaksa penuntut untuk kasus ini belum memberikan komentar ihwal penyelidikan kepolisian tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.