Hukum syariah menerapkan hukuman badan dengan deraan yang mencederai anggota badan. Hukum syariah untuk terpidana mati biasanya juga dilakukan dengan cara pelemparan batu.
Penerapan hukum syariah di Brunei, karuan saja, memantik kecaman berbagai pihak. Di media sosial, kecaman itu makin marak.
Sebelumnya, ada penundaan penerapan hukum syariah ini pada 22 April 2014. Hingga berita ini diunggah, belum ada informasi mengenai keberatan penerapan hukum syariah di negara tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.