Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PBB Kecam Hukuman Mati Massal di Mesir

Kompas.com - 29/04/2014, 22:53 WIB

KAIRO, KOMPAS.com - Komisaris HAM PBB, Navi Pillay, Selasa (29/4/2014), menyebut saran hukuman mati atas 600 lebih warga Mesir yang dianggap sebagai simpatisan dan anggota Ikhwanul Muslimin sebagai hal yang memalukan.

Komentar Pilay itu dikeluarkan menanggapi seorang hakim Mesir, yang pada Senin (28/4/2014), merekomendasikan agar hukuman mati dijatuhkan bagi 683 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk pemimpinnya, Mohammed Badie.

Para pendukung Ikhwanul Muslimin yang sudah dilarang itu didakwa kasus penyerangan sebuah kantor polisi dan membunuh seorang polisi. Keputusan akhir kini berada di tangan Ulama Besar Mesir.

Menurut Navi Pillay, selain memalukan, pengadilan massal itu juga melanggar undang-undang internasional.

"Memalukan untuk kedua kalinya dalam waktu dua bulan, Majelis Keenam Pengadikan Kriminal di Al-Minya menerapkah hukuman mati atas sekelompok terdakwa lewat pengadilan yang tidak sungguh-sungguh," tegasnya dalam sebuah pernyataan.

Hukuman mati, tambah Pilay, tidak bisa diterapkan secara kelompok karena setiap individu dianyatakan tidak bersalah sampai terbukti bersalah.

Bulan Maret lalu, pengadilan menjatuhkan hukuman atas sekitar 500 anggota Ikhwanul Muslimin namun pada hari Senin diringankan menjadi hukuman seumur hidup, kecuali untuk 37 terdakwa yang tetap dihukum mati. Mereka dinyatakan bersalah dalam kasus yang sama.

Kasus mereka terkait dengan unjuk rasa yang diwarnai kekerasan untuk menentang penggulingan Presiden Mohammad Morsi oleh militer Juli tahun lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com