Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Di Perth, Mengemis Adalah Perbuatan Melanggar Hukum

Kompas.com - 25/04/2014, 11:42 WIB
PERTH, KOMPAS.com - Pemerintah kota Perth, Australia memutuskan untuk melarang pengemis masuk ke dalam kota untuk menghindari perlakuan kasar terhadap pengunjung dan penduduk kota tersebut.

Dalam kebijakan yang dikeluarkan pada Rabu (23/4/2014) malam itu, pemerintah kota Perth akan memasukkan mengemis menjadi salah satu perbuatan melanggar hukum.

Anggota dewan kota juga menginginkan adanya pertemuan dengan lembaga sosial setempat untuk mendiskusikan "program pengalihan" untuk menangani orang-orang yang tinggal di jalanan.

Wali kota Perth, Lisa Scaffidi mengatakan bahwa jumlah pengemis di kota itu bertambah dengan cepat, dan banyak di antara mereka berlaku kasar terhadap para pengunjung kota.

"Saya mengamati sendiri seorang perempuan tua berusia sekitar 80-85 tahun diperlakukan kasar oleh seorang pengemis yang meminta uang secara paksa," kata Scaffidi,

Scaffidi menambahkan bahwa banyak di antara para pengemis itu yang tidak menggunakan uang yang mereka dapat sebagaimana mestinya .

Namun, baik pemerintah kota maupun polisi sebelumnya tidak dapat melarang para pengemis melakukan aksi mereka kecuali mereka melakukan tindakan kasar.

Mengemis telah dinyatakan ilegal di negara bagian Victoria, Australia Selatan, Tasmania dan Queensland.

Australia Barat, negara bagian kota Perth, telah melarang pengemis, namun pada tahun 2004, peraturan itu dicabut karena rekomendasi dari komisi hukum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com