ABUJA, KOMPAS.com - Pengadilan syariah kota Kano, Nigeria utara, Kamis (24/4/2014), menjatuhkan hukuman mati atas seorang pria dengan cara rajam setelah dinyatakan bersalah memperkosa anak berusia 12 tahun.
Pria yang dijatuhi hukuman itu berusia 63 tahun. Dia juga dinyatakan bersalah karena menularkan virus HIV kepada anak perempuan yang diperkosanya itu.
Dia ini bukan satu-satunya warga di Kano yang dijatuhi hukuman mati dengan cara rajam dalam kasus-kasus pemerkosaan selama beberapa tahun terakhir.
Hukuman rajam pertama di negara itu diketahui dijatuhkan di negara bagian Kebbi pada 2001 ketika seorang pria dinyatakan bersalah melakukan sodomi terhadap seorang anak berusia tujuh tahun.
Awal tahun ini pengadilan syariah di negara bagian Bauchi mengadili 11 pria Muslim dengan dakwaan sebagai homoseksual yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama mereka. Hukum syariah telah diberlakukan di 12 negara bagian di Nigeria utara.
Berdasarkan hukum Islam, mereka terancam hukuman mati dengan cara rajam bila dinyatakan bersalah. Hukum sekuler di Nigeria juga melarang hubungan seks dengan sesama jenis.
Presiden Goodluck Jonathan sudah menandatangani undang-undang yang disahkan parlemen yang memperketat peraturan tentang homoseksualitas, larangan pernikahan sesama jenis dan kelompok-kelompok gay.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.