ABUJA, KOMPAS.com - Pengadilan syariah kota Kano, Nigeria utara, Kamis (24/4/2014), menjatuhkan hukuman mati atas seorang pria dengan cara rajam setelah dinyatakan bersalah memperkosa anak berusia 12 tahun.
Pria yang dijatuhi hukuman itu berusia 63 tahun. Dia juga dinyatakan bersalah karena menularkan virus HIV kepada anak perempuan yang diperkosanya itu.
Dia ini bukan satu-satunya warga di Kano yang dijatuhi hukuman mati dengan cara rajam dalam kasus-kasus pemerkosaan selama beberapa tahun terakhir.
Hukuman rajam pertama di negara itu diketahui dijatuhkan di negara bagian Kebbi pada 2001 ketika seorang pria dinyatakan bersalah melakukan sodomi terhadap seorang anak berusia tujuh tahun.
Awal tahun ini pengadilan syariah di negara bagian Bauchi mengadili 11 pria Muslim dengan dakwaan sebagai homoseksual yang dianggap bertentangan dengan ajaran agama mereka. Hukum syariah telah diberlakukan di 12 negara bagian di Nigeria utara.
Berdasarkan hukum Islam, mereka terancam hukuman mati dengan cara rajam bila dinyatakan bersalah. Hukum sekuler di Nigeria juga melarang hubungan seks dengan sesama jenis.
Presiden Goodluck Jonathan sudah menandatangani undang-undang yang disahkan parlemen yang memperketat peraturan tentang homoseksualitas, larangan pernikahan sesama jenis dan kelompok-kelompok gay.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.