Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelempar Sepatu ke Hillary Kena Dua Tuntutan Pidana

Kompas.com - 15/04/2014, 09:13 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

LAS VEGAS, KOMPAS.com -- Pemerintah federal Amerika Serikat mengajukan dua tuntutan hukum untuk perempuan yang telah melemparkan sepatu ke Hillary Rodham Clinton yang sedang berpidato di konvensi linkungan hidup di Las Vegas. (Baca: insiden pelemparan itu).

Alison Michelle Ernst (36), perempuan itu, tak menanggapi pesan lewat telepon yang dikirimkan Associated Press. Dua tuntutan itu adalah untuk pelanggaran dan kekerasan terhadap seseorang di bangunan yang dibatasi penggunaannya, yang diajukan pada Minggu (13/4/2014) di Pengadilan Distrik di Las Vegas.

Ernst menghadapi ancaman penjara satu tahun di penjara federal untuk setiap tuduhan yang dikenakan kepadanya jika dia dinyatakan bersalah oleh pengadilan. Tanggal persidangan belum ditetapkan dan belum diketahui apakah Ernst mendapat pendampingan pengacara.

Polisi Las Vegas menahan Ernst pada pekan lalu dan akan memberikan pembebasan bersyarat pada 24 Juni 2014, sebelum ada tuntutan yang diajukan. Tindakan yang dilakukan Ernst setidaknya akan membuat dia mendekam di penjara selama enam bulan.

Sesudah melemparkan sepatunya, Kamis (10/4/2014), Ernst tak melawan ketika ditangkap. Tuduhan dikenakan untuk Ernst atas tindakannya menerobos pengamanan. Adapun lemparan sepatu Ernst melintasi jarak sekitar 18 meter dan hampir mengenai kepala Hillary.

Setelah mendapat lemparan tersebut, Hillary justru mengeluarkan beberapa komentar yang mengundang tawa peserta konvensi sekalipun sempat terlihat terkejut sesaat setelah pelemparan.

Insiden pelemparan sepatu juga pernah dialami Presiden George W Bush dalam konferensi pers di Baghdad pada Desember 2008. Pelemparan sepatu dianggap sebagai penghinaan dalam budaya tertentu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com