Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPLN Swiss Bantah Larang Wartawan Indonesia Liput Pemilu

Kompas.com - 10/04/2014, 20:25 WIB
BERN, KOMPAS.com - Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Bern, Swiss membantah telah melarang seorang wartawan Indonesia yang menetap di negeri itu untuk meliput jalannya pemungutan suara yang digelar di kantor KBRI Bern, pada 5 April 2014.

Lewat surat elektronik yang diterima redaksi Kompas.com pada Kamis (10/4/2014), PPLN Bern menjelaskan bahwa menjelang pemungutan suara digelar pihak PPLN hanya menerima satu permohonan peliputan atas nama Krisna Diantha.

Dalam surat elektronik untuk PPLN itu, Krisna mengaku sebagai kontributor sebuah harian yang terbit di Indonesia. Sayangnya, menurut PPLN, Krisna menyertakan kartu identitas wartawan yang sudah habis masa berlakunya.

"Sdr.Krisna menyertakan kartu identitas wartawan yang telah habis masa berlakunya," demikian penjelasan PPLN Bern.

PPLN Bern melanjutkan, sesuai peraturan KPU No. 28/2013, pihaknya memberikan ruang bagi pemantau, saksi, dan pengawas untuk menyaksikan dan mendokumentasikan jalannya pemungutan suara.

Sehingga, kehadiran media massa malah akan mendukung transparansi seluruh proses pemilu khususnya pemungutan suara yang digerar di Bern, Swiss ini. "Bahkan, Saudara Krisna Diantha telah mengunggah liputan pemilu di TPS Bern pada 5 April 2014 ke situs YouTube," masih penjelasan PPLN.

Sementara itu, kepada Kompas.com, Krisna Diantha menegaskan, dia mengirimkan identitas jurnalisnya ke PPLN dan hingga menjelang pemungutan suara dilaksanakan, Krisna tidak mendapatkan kabar apapun terkait adanya masalah dengan kartu identitas jurnalisnya.

"Namun pada saat saya akan meliput proses pemungutan suara, saya sudah tak diizinkan masuk," kata Krisna.

Krisna menambahkan, jika masa berlaku kartu pers miliknya yang sudah habis masa berlakunya maka seharusnya pihak PPLN memberitahu terlebih dahulu.

"Saya tercatat sebagai wartawan di Syndicom Swiss. Syndicom itu semacam organisasi wartawan di Swiss," tambah Krisna.

Kartu anggota Syndicom itu, lanjut Krisnya, sudah sering digunakannya meliput ke berbagai ajang di Swiss maupun di negara lain di Eropa.

"Bahkan kartu pers (Syndicom) ini diterima untuk peliputan di FIFA, UEFA dan lembaga internasional lain di Eropa yang aturannya jauh lebih ketat," lanjut Krisna.

Sebelumnya sempat diberitakan seorang kontributor sebuah harian terbitan Jakarta, mengeluh karena dilarang meliput proses jalannya pemungutan suara di PPLN Bern, Swiss tanpa alasan yang jelas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com