Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPLN Swiss Larang Wartawan Meliput Pemilu

Kompas.com - 09/04/2014, 19:41 WIB
BERN, KOMPAS.com - Di saat media massa Indonesia beramai-ramai mengabarkan pemungutan suara pada Rabu (9/4/2014), namun ternyata sebagian wartawan Indonesia di luar negeri justru kesulitan saat hendak meliput pesta demokrasi lima tahunan ini.

Krisna Diantha, seorang warga Indonesia yang tinggal di Swiss, mengatakan para wartawan dilarang meliput pemungutan suara yang digelar di kantor kedutaan besar Indonesia di ibu kota Bern, tanpa alasan jelas.

Padahal, lanjut Krisna, semua persyaratan peliputan pemilu sudah dipenuhi termasuk mengirimkan kartu identitas dan kartu pers melalui surat elektronik.

 "Pertama hanya diminta kartu pers via email, sudah saya kirim tiga kartu pers, sekarang diminta surat penugasan dari kantor," ujar Krisna Diantha, yang juga adalah kontributor salah satu harian di Indonesia, Rabu (9/4/2014).

Ketua Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Swiss, Bambang Susetyo, tidak bisa menjelaskan berubah ubahnya aturan yang dikeluarkannya itu.

"Saya pribadi, tidak melarang, tapi kalau aturannya begitu, ya memang harus ditaati," katanya ketika dihubungi melalui ponselnya.

Ditanyakan aturan yang melarang peliputan pemilu, Bambang kebingungan. "Undang undang pers mungkin, tapi saya kurang begitu paham juga," katanya.

Namun, saat Krisna mencari kejelasan ke Ketua Pokja Luar Negeri KPU Wahid Supriyadi ternyata penjelasan yang diterima jauh bertolak belakang dengan penjelasan dari PPLN Swiss. Dengan tegas Wahid membantah adanya perintah yang melarang peliputan pemilu.

"Wah nggak betul itu, justru sangat baik kalau pemilu di LN (luar negeri) diliput media untuk transparansi, " kata Wahid lewat pesan singkatnya.

Pernyataan serupa juga disampaikan mantan anggota KPU, I Gusti Putu Artha. Dia menyayangkan sikap PPLN Bern yang mempersulit jurnalis melakukan tugasnya.

"Bahkan peraturan KPU no 26 Tahun 2013, memberikan ruang kepada pemantau, saksi, panwas untuk mendokumentasikan dokumen di PPS atau PPLN, ini bahaya kalau malah dipersulit," kata Putu Artha.

PPLN melaksanakan pemilu untuk pemilihan anggota DPRD DKI Jakarta pada 5 April lalu, sedangkan penghitungan suara pencoblosan langsung itu akan dilakukan Rabu 9 April mulai pukul 14.00 waktu setempat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com