Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS Australia Dilarang Memprotes Pemerintah Lewat Medsos

Kompas.com - 09/04/2014, 16:11 WIB

CANBERRA, KOMPAS.com -- Serikat pekerja yang mewakili pegawai negeri sipil (PNS) di Australia mengajukan sebuah sengketa perburuhan terkait kebijakan media sosial baru dari Kantor Perdana Menteri dan Kabinet.

Kebijakan baru itu melarang PNS mem-posting komentar yang mengkritik Pemerintah Federal. Juga ada pasal yang menginstruksikan kepada PNS untuk melaporkan rekan sekerjanya yang melanggar peraturan itu.

Perkembangan baru ini menyusul sebuah kasus di mana seorang PNS pada Departemen Imigrasi dipecat setelah mem-posting komentar yang mengkritik kebijakan pencari suaka yang dijalankan pemerintah.

Sekretaris Nasional Serikat Pekerja Sektor Publik dan Komunitas, Nadine Flood, mengatakan, peraturan baru itu terlalu keras dan dikeluarkan tanpa konsultasi.

"Kami percaya bahwa karyawan sektor publik seharusnya mempunyai hak yang sama dengan warga Australia lainnya untuk berkomentar online, khususnya kalau dilakukan di luar jam kerja dan tidak menyatakan mereka berbicara atas nama pemerintah," jelasnya.

Pihak serikat pekerja mengatakan, tidak adanya konsultasi dengan staf dan serikat pekerja sebelum mengeluarkan peraturan baru jelas merupakan pelanggaran terhadap persetujuan kerja.

Kata Nadine Flood, banyak PNS yang prihatin seberapa jauh jangkauan peraturan baru itu.

Serikat Pekerja ingin berunding dengan Kantor Perdana Menteri dan Kabinet guna menyelesaikan masalah ini, tetapi menyatakan bersedia membawa sengketa itu ke Komisi Keadilan Kerja, Fair Work, jika perlu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com