Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Myanmar Vonis Setahun Penjara Seorang Jurnalis

Kompas.com - 08/04/2014, 15:56 WIB
KOMPAS.com - Pengadilan Myanmar menjatuhkan vonis setahun penjara bagi seorang jurnalis yang tengah melakukan pekerjaan jurnalistik. Menurut warta AP  pada Selasa (8/4/2014), pengadilan menuding Zaw Pe, nama jurnalis itu, menghalangi kerja pegawai pemerintahan.

Awalnya, Zaw Pe, jurnalis berusia 41 tahun itu tengah membuat liputan mengenai program beasiswa Jepang di Myanmar. Ia kemudian mewawancarai siswa-siswa sekolah yang mendapat program tersebut di Magwe.

Tak lama, seorang pegawai pemerintah menyela masuk dan mempertanyakan tugas yang tengah digarap Zaw Pe. Adu argumentasi terjadi. Pasalnya, pegawai pemerintah itu menganggap Zaw Pe melanggar peraturan, tak meminta izin peliputan.

Di tengah rezim yang terbilang represif, pekerjaan jurnalistik di Myanmar memang menjadi sorotan penguasa, kata Juru Bicara Suara Demokrasi Myanmar Khin Maung Soe. "Pekerja jurnalistik acap mendapat ancaman bahkan ditangkap dan dikenai tuduhan berbuat kriminal," demikian Khin Maung Soe.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com