Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mesir Penjarakan Empat Pria karena Tindak Homoseksual

Kompas.com - 08/04/2014, 10:40 WIB
KAIRO, KOMPAS.COM — Pengadilan di Mesir menghukum empat pria dengan tiga sampai delapan tahun penjara karena melakukan tindak homoseksual. Jaksa penuntut menuduh pria itu melakukan "pesta yang menyimpang" dengan memakai baju wanita dan berdandan.

Tiga pria dihukum delapan tahun penjara dan yang keempat harus mendekam selama tiga tahun.

Jaksa menggunakan hukum yang berisi larangan tindakan asusila untuk mengadili homokseksual sebelumnya. Mereka yang dituduh melakukan tindak homoseksual dipaksa melakukan tes medis untuk membuktikan bahwa mereka adalah gay.

Para pegiat hak asasi mengatakan praktik itu merupakan penyalahgunaan hukum.

Kelompok HAM di Mesir mengatakan, hukuman berat itu merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan kebebasan berekspresi.

Pada tahun 2011, pengadilan atas 52 orang yang dituduh homoseksual memicu kecaman internasional dan kelompok hak asasi. Setengah dari 52 orang yang dituduh itu dihukum lima tahun penjara, sementara selebihnya dibebaskan.

Homoseksualitas tidak diterima di Timur Tengah dan sebagian besar Afrika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com