Bersamaan dengan kecaman Erdogan itu, sebuah pengadilan di Ankara kembali mementahkan upaya Pemerintah Turki memblokir media sosial lainnya, kali ini situs berbagi video YouTube.
Sebelumnya, pada Kamis (3/4/2014), pemerintahan Erdogan dipaksa untuk mencabut pemblokiran terhadap Twitter, yang oleh pemerintah dituding digunakan untuk menyebarkan kabar terkait dugaan korupsi yang menjerat lingkaran terdekat PM Erdogan.
Erdogan secara terang-terangan menyatakan tidak suka dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, yang menyatakan keputusan pemerintah pada 20 Maret lalu yang memblokir Twitter melanggar kebebasan rakyat mengeluarkan pendapat.
Dan, yang lebih mengesalkan Erdogan adalah pemerintah tidak bisa mengajukan banding atas keputusan mahkamah konstitusi itu.
"Kami memang terikat dengan keputusan mahkamah konstitusi, namun kami tak harus menghormati keputusan itu. Saya tak menghormati keputusan itu," kata Erdogan dalam sebuah jumpa pers.
Dia menambahkan, mahkamah konstitusi seharusnya menolak uji materi yang diajukan para politisi oposisi dan dua orang akademisi terkait keputusan pemblokiran Twitter itu.
"Semua nilai-nilai moral dan nasional negeri ini sudah dikesampingkan. Ini merupakan penghinaan kepada perdana menteri dan para menterinya," tambah Erdogan.
Keputusan Pemerintah Turki untuk memperketat pengawasan terhadap internet mendapatkan kecaman dari negara-negara NATO sekutu Turki dan kelompok-kelompok aktivis HAM.
Namun, Erdogan bersikukuh pemblokiran media sosial itu tidak ada kaitannya dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
"Ini (Twitter) adalah perusahaan komersial yang memiliki produk. Tak hanya Twitter. YouTube dan Facebook juga perusahaan komersial. Setiap orang bebas membeli atau tidak membeli produk mereka. Ini tak ada hubungannya dengan kebebasan," ujar Erdogan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.