Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saksi Ahli: Walfrida Punya Sejarah Hidup Sulit

Kompas.com - 03/04/2014, 13:54 WIB
Egidius Patnistik

Penulis

KOTA BHARU, KOMPAS.COM - Walfrida Soik, warga Indonesia asal NTT yang tengah menjalani persidangan di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Kelantan, Malaysia, karena membunuh majikannya, dinyatakan dokter punya masalah kejiwaan dan sejarah hidup yang sulit.

Tim pengacara KBRI Kuala Lumpur mendatangkan sejumlah saksi ahli meringankan bagi Walfrida dalam sidang di Mahkamah Tinggi Kota Bharu, Rabu (2/4/2014).  Saksi ahli yang didatangkan adalah dokter Badiah Yahya, dokter Nur Zamuna binti Moh Nur dan dokter Normaheza Ahmad Badrudin.

Menurut Dokter Badiah Yahya, sebagaimana dikutip dari keterangan pers KBRI Kuala Lumpur yang diterima Kompas.com, Kamis, kondisi gangguan psikotik akut dan transien (acute and transient psychotic disorder) dapat terjadi seketika untuk jangka waktu singkat karena adanya faktor pemicu. "Penjelasan ini mematahkan argumentasi Jaksa Penuntut Umum (JPU), Puan Julia Ibrahim, bahwa Walfrida masih mampu berpikir setelah melakukan pembunuhan terhadap majikannya dengan adanya fakta bahwa dia masih sempat berganti pakaian dan mengambil dompet serta pakaiannya," kata pernyataan pers itu.

Badiah juga menyampaikan, Walfrida mengalami disorganized speech and behavior atau bicara dan perilaku tidak teratur. Menurut Badaiah, kesimpulan terhadap hasil pemeriksaan jiwa Walfrida merupakan hasil kerjasama tim dokter yang terdiri dari beberapa pakar di bidangnya, termasuk pakar dari Universitas New Castle di Inggris.

Sementara Nur Zamuna binti Moh Nur, dokter di Rumah Sakit Permai Johor, yang pernah melakukan kunjungan khusus ke kampung halaman Walfrida di Atambua, NTT, menyampaikan bahwa berdasarkan data, analisis dan laporan atas sejarah kehidupan sosial Walfrida, ia mengalami banyak masalah diantaranya menderita penyakit epilepsi, menyaksikan pembunuhan semasa konflik, tidak bisa fokus dan diam yang menyebabkan dirinya tidak dapat bersekolah, suka berbicara sendiri dan sering menjerit di waktu malam.

Terkait keterangan tersebut, menurut KBRI, JPU meminta penjelasan lebih lanjut soal sumber data, ada tidaknya catatan kesehatan Walfrida dan usia Walfrida pada saat mengalami semua kejadian tersebut.

Ada pun saksi ahli ketiga, yaitu Normaheza Ahmad Badrudin yang melakukan pemeriksaan intelligence quotient (IQ) Walfrida, mengatakan bahwa Walfrida memiliki IQ yang sangat rendah (extremely low), yaitu 52. IQ rata-rata untuk orang seusianya adalah 90-110. Karena IQ yang rendah itu, Walfrida punya keterbatasan untuk memahami kenyataan yang ada disekelilingnya, sulit mengendalikan diri dan sulit mengambil keputusan secara rasional.

Sidang untuk mendengarkan keterangan para saksi meringankan lainnya akan dilanjutkan hari Kamis ini. Tiga saksi akan dihadirkan KBRI, yaitu dokter yang melakukan pemeriksaan tulang Walfrida, pamannya dan pastor dari Gereja Paroki Roh Kudus Halilulik, Atambua. Kementerian Luar Negeri RI telah memfasilitasi kedatangan paman dan pastor dari Atambua itu ke Malaysia guna didengarkan keterangannya yang dapat meringankan Walfrida.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com