ISLAMABAD, KOMPAS.com - Pengadilan di Pakistan mengenakan dakwaan pengkhianatan terhadap mantan pemimpin militer Pervez Musharraf. Musharraf adalah panglima militer pertama yang menghadapi dakwaan seperti itu.
Musharraf dituduh secara ilegal mencabut konstitusi dan menerapkan keadaan darurat pada tahun 2007. Ia menyatakan tidak bersalah dan mengklaim dakwaan terhadapnya bermotivasi politik. Musharraf terancam menghadapi hukuman mati bila dinyatakan bersalah.
Ia menjadi presiden dari 2001 sampai 2008 dan merupakah salah seorang pemimpin Pakistan yang paling lama berkuasa. Musharraf mengasingkan diri pada 2008 namun kembali ke Pakistan bulan Maret 2013.
Ia merencanakan untuk memimpin partainya ikut pemilu namun didiskualifikasi dan dikenai dakwaan terkait langkahnya saat menjabat sebagai pemimpin Pakistan. Mantan presiden berusia 70 tahun itu dirawat di rumah sakit sejak awal tahun.
Sejumlah laporan menyebutkan ia dirawat karena tekanan darah tinggi. Saat ini Musharraf menjalani tahanan rumah dan termasuk dalam daftar warga Pakistan yang tidak diizinkan meninggalkan negara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.