Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perahunya Dihancurkan, Nelayan Indonesia Diganti Rugi Rp 450 Juta

Kompas.com - 20/03/2014, 09:58 WIB
CANBERRA, KOMPAS.COM — Sahring, seorang nelayan Indonesia yang perahunya dihancurkan pihak berwajib Australia pada tahun 2008, telah diberi kompensasi senilai 44.000 dollar (sekitar Rp 450 juta).

Pengacara Greg Phelps yang mewakili Sahring mengatakan, ini merupakan kasus uji coba bagi para pemilik perahu lainnya, serta nakhoda dan ABK yang perahunya disita dan dihancurkan.

Sahring (43) tinggal di sebuah desa di Timor Barat, NTT, bersama keluarganya dan sudah menjadi nelayan sejak muda.

Kapal patroli Angkatan Laut Australia HMAS Broome menahan perahu Sahring saat berada di zona ekonomi eksklusif Indonesia, kemudian membakarnya di laut.

Dalam pernyataannya di depan pengadilan, Sahring mengatakan, patroli AL Australia keliru mengira Sahring sedang menangkap teripang atau mentimun laut di wilayah Australia.

Menurut Sahring, perahunya yang diberi nama Ekta Sakti hanya menangkap ikan. "Waktu itu saya tidak mengerti bahwa perahu saya berada di perairan Indonesia, tetapi di atas dasar laut Australia," demikian pernyataannya di pengadilan.

"Saya menangkap ikan di daerah yang biasa digunakan oleh para nelayan dari desa saya sejak dulu," tambah Sahring.

Pengadilan kemudian memutuskan Sahring berhak atas 25.000 dollar sebagai ganti rugi atas perahunya, 15.000 dollar atas hilangnya penghasilan sebagai nelayan, dan 4.000 dollar karena ditahan secara tidak sah.

Ketika mengeluarkan keputusan ganti rugi ini, Hakim John Mansfield mengatakan, Sahring tidak melakukan pelanggaran berdasarkan UU Pengelolaan Perikanan dan tidak ada alasan untuk menyita perahunya.

Pengacara Greg Phelps mengatakan, putusan pengadilan ini merupakan suatu preseden.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com