Dengan ditolaknya banding keempat terpidana itu maka vonis hukuman gantung yang dijatuhkan pengadilan tahun lalu dikukuhkan dan dinyatakan tetap berlaku.
"Permohonan banding kami ditolak pengadilan tinggi. Hukuman mati untuk keempat terdakwa dikukuhkan. Kami akan melanjutkan upaya banding ke Mahkamah Agung," kata kuasa hukum keempat terdakwa, AP Singh.
Pada September tahun lalu, empat orang pelaku pemerkosaan itu dijatuhi hukuman gantung, pelaku lain yang masih remaja dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan seorang terdakwa lagi ditemukan meninggal dunia di sel tahanan.
Kasus pemerkosaan ini terjadi pada akhir tahun 2012, ketika seorang mahasiswi berusia 23 tahun naik ke sebuah bus teman prianya. Di dalam bus, keduanya diserang enam pria yang membawa pentungan besi. Mahasiswi itu diperkosa bergantian sementara rekan prianya dipukuli hingga babak belur.
Keduanya kemudian dilemparkan begitu saja di suatu tempat dalam keadaan telanjang dan luka parah. Mahasiswi itu sempat mendapat perawatan medis di Singapura namun setelah dirawat 13 hari dia meninggal dunia akibat lukanya yang terlalu parah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.