Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Tinggi India Kukuhkan Hukuman Mati 4 Pemerkosa Mahasiswi

Kompas.com - 14/03/2014, 16:34 WIB
NEW DELHI, KOMPAS.com - Pengadilan tinggi India, Jumat (14/3/2014), menolak banding empat terpidana mati kasus pemerkosaan dan pembunuhan seorang mahasiswi India pada akhir 2012.

Dengan ditolaknya banding keempat terpidana itu maka vonis hukuman gantung yang dijatuhkan pengadilan tahun lalu dikukuhkan dan dinyatakan tetap berlaku.

"Permohonan banding kami ditolak pengadilan tinggi. Hukuman mati untuk keempat terdakwa dikukuhkan. Kami akan melanjutkan upaya banding ke Mahkamah Agung," kata kuasa hukum keempat terdakwa, AP Singh.

Pada September tahun lalu, empat orang pelaku pemerkosaan itu dijatuhi hukuman gantung, pelaku lain yang masih remaja dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan seorang terdakwa lagi ditemukan meninggal dunia di sel tahanan.

Kasus pemerkosaan ini terjadi pada akhir tahun 2012, ketika seorang mahasiswi berusia 23 tahun naik ke sebuah bus teman prianya. Di dalam bus, keduanya diserang enam pria yang membawa pentungan besi. Mahasiswi itu diperkosa bergantian sementara rekan prianya dipukuli hingga babak belur.

Keduanya kemudian dilemparkan begitu saja di suatu tempat dalam keadaan telanjang dan luka parah.  Mahasiswi itu sempat mendapat perawatan medis di Singapura namun setelah dirawat 13 hari dia meninggal dunia akibat lukanya yang terlalu parah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com