Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan UEA Vonis Mati Pengedar Narkoba asal Pakistan

Kompas.com - 10/03/2014, 15:11 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com - Pengadilan Uni Emirat Arab (UEA) memvonis mati seorang pengedar narkoba asal Pakistan. Menurut warta Gulf News pada Senin (10/3/2014), pengadilan membuktikan kalau pria berinisial WA itu menyelundupkan 4 kilogram heroin ke UEA.

Awalnya, sebulan silam, polisi menyamar sebagai konsumen yang ingin membei narkoba itu dari WA. Saat itu, WA meminta bayaran 100.000 dirham atau setara 27.000 dollar AS. Dari transaksi itulah, polisi mencokok pria berusia 30 tahun itu. Pengadilan juga membuktikan kalau WA yang memasukkan barang haram itu di wilayah Sharjah, UEA, menyimpan narkoba di pengikat kakinya.  

Sejatinya, hukuman mati jarang terjadi di UEA. Pasalnya, sudah cukup lama hukuman seperti itu diganti dengan penjara seumur hidup.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com