Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Malaysia Larang Komik Jepang Ultraman Gunakan Kata "Allah"

Kompas.com - 07/03/2014, 15:13 WIB
KUALA LUMPUR, KOMPAS.COM — Malaysia melarang terjemahan sebuah buku komik Ultraman karena terjemahan itu merujuk superhero Jepang yang populer  sebagai "Allah". Pemerintah Malaysia menegaskan hal itu, Jumat (7/3/2014), dalam sebuah perselisihan yang sedang berlangsung terkait penggunaan kata itu oleh kalangan non-Muslim.

Kementerian dalam negeri negara itu, yang bertanggung jawab atas keamanan dalam negeri dan sensor, mengatakan edisi bahasa Melayu dari "Ultraman, The Ultra Power" mengandung unsur-unsur yang dapat merusak ketertiban umum dan moral. "Ultraman diidolakan banyak anak," dan menyamakan dia dengan Allah akan "membingungkan pemuda Muslim dan merusak iman mereka," kata kementerian itu dalam sebuah pernyataan.

Kementerian itu memperingatkan lebih lanjut bahwa penggunaan yang tidak bertanggung jawab dari kata itu dapat memprovokasi umat Islam dan mengancam keselamatan umum.

Pemerintah Malaysia saat ini sedang terlibat perselisihan intens dengan gereja Katolik di pengadilan terkait penggunaan kata "Allah" oleh kalangan non-Muslim.

Ultraman merupakan tokoh superhero dalam karya fiksi Jepang yang bertarung melawan "Kaiju", para monster berukuran pencakar langit, dan pertama kali muncul di televisi pada 1960-an. Komik-komik itu populer di seluruh dunia, termasuk di Malaysia, di mana versi sulih suara dalam bahasa Melayu diputar di TV, dan buku-buku komik itu diterjemahkan ke dalam bahasa nasional.

Kementerian dalam negeri itu mengatakan, buku komik Ultraman yang lainnya tidak terpengaruh dan hanya edisi itu saja yang dilarang.

Keputusan itu telah memicu ejekan luas di kalangan pengguna Facebook dan Twitter Malaysia, termasuk dari Menteri Pemuda dan Olahraga, Khairy Jamaluddin, yang bertanya "Apa salah Ultraman?"

Terjemahan yang kontroversial itu dapat dilihat pada foto yang tersedia di media sosial yang melukiskan Ultraman sebagai: "Ia diperhatikan, dan dihormati, sebagaimana Allah atau Penatua bagi semua pahlawan Ultra."

Larangan itu diberlakukan berdasarkan UU Pers Cetak dan Publikasi, sebuah undang-undang banyak dikritik yang memberikan pihak berwajib kekuasaan luas atas material cetak. UU itu juga digunakan untuk melarang gereja Katolik menggunakan kata "Allah" dalam publikasinya.

Kementerian dalam negeri tahun 2007 mengancam akan mencabut izin penerbitan Herald, harian gereja Katolik, karena menggunakan kata itu dalam edisi Melayu, yang kemudian menyebabkan pertarungan hukum selama tujuh tahun. Gereja Katolik kini mengajukan banding ke MA untuk menantang putusan pengadilan yang lebih rendah pada Oktober lalu yang memenangkan pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AFP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com