Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siram Wanita Pakai Air Keras, Mata Pria Iran Dicungkil

Kompas.com - 05/03/2014, 20:22 WIB
TEHERAN, KOMPAS.com - Akibat terbukti dengan sengaja menyiram seorang perempuan dengan air keras, seorang pria Iran dijatuhi hukuman yang mengerikan.

Kelompok oposisi Iran, Dewan Perlawanan Nasional Iran, mengatakan pria itu akan dicungkil kedua matanya, dipotong telinga kanan dan hidungnya.

Hukuman yang dijatuhkan pada Oktober tahun lalu itu, dianggap setimpal. Sebab, perempuan korban siraman air keras itu menjadi buta, serta kehilangan telinga kanannya.

Dewan Nasional Perlawanan Iran mengatakan mahkamah agung Iran mempertahankan hukuman yang keras itu bagi mereka yang terbukti melakukan kejahatan. Hukuman kejam itu dianggap sebagai bagian dari sistem hukum Iran.

Bulan lalu, kantor berita Iran, Mehr, mengabarkan seorang pria dijatuhi hukuman potong satu tangan dan satu kaki setelah terbukti melakukan tindak krimina. Namun, Mehr tidak menjelaskan tindak kriminal yang dilakukan pria tersebut.

Tahun ini, sedikitnya 95 orang sudah menjalani ekseskusi hukuman mati di Iran. Meningkatnya penggunaan hukuman mati dan hukuman keras lainnya seakan memupus harapan adanya reformasi HAM di Iran di bawah kepemimpinan Hassan Rohani.

Pada September tahun lalu, Iran melepas puluhan tahanan politik yang memunculkan harapan catatan pelanggaran HAM Iran akan membaik.

"Terdapat tanda-tanda baik tahun lalu saat puluhan tahanan politik dilepaskan. Namun, dalam tujuh pekan terakhir hukuman mati di Iran justru meningkat," kata juru bicara Dewan HAM PBB, Ravina Shamdasani, Selasa (4/3/2014).

"Kami menyesalkan pemerintah Iran yang tidak mengubah pendekatannya terkait hukuman mati dan terus melakukan hukuman mati untuk berbagai jenis tindak pidana. Kami mendesak agar pemerintah Iran segera melakukan moratorium hukuman mati," tambah Ravina.

Tahun lalu, lanjut Ravina, Iran mengeksekusi antara 500-625 terpidana mati, termasuk 28 orang perempuan dan dua anak-anak.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Al Arabiya
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com