Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.300 Surat Suara Hilang, Komisioner KPU Australia Mundur

Kompas.com - 21/02/2014, 14:16 WIB
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Australia Ed Killesteyn menyatakan mundur dari jabatannya di tengah sorotan publik atas hilangnya 1.300 surat suara Pemilu Senat di daerah pemilihan Australia Barat.

KPU Australia atau AEC (Australian Election Commission) terdiri atas seorang ketua, seorang komisioner, dan seorang anggota ahli statistik yang berstatus paruh waktu. Komisioner dibantu oleh dua asisten komisioner.

Ed Killesteyn sudah menjadi komisioner sejak tahun 2009, dan masa jabatannya baru saja diperpanjang bulan lalu untuk periode kedua. Ia adalah pegawai negeri yang memiliki karir panjang di pemerintahan.

Namun, karirnya itu terpengaruh oleh hilangnya sekitar 1.300 surat suara di Dapil Australia Barat untuk kursi Senat, dalam Pemilu 7 September tahun lalu.

Hingga kini, surat suara tersebut belum ditemukan dan berpengaruh terhadap penetapan kursi senat dari dapil tersebut.

Akibatnya, warga Australia Barat harus kembali ke bilik suara untuk mencoblos ulang khusus untuk menetapkan senator yang akan mewakili dapil tersebut.

Para Senator Australia yang sudah ditetapkan memenangkan kursi rencananya akan dilantik Juli mendatang. Dengan demikian, pemilu ulang di Australia Barat kemungkinan akan dilakukan sekitar April, beberapa bulan sebelum pelantikan.

Dalam pemilu di Australia, tidak semua kursi senat diperebutkan dalam satu pemilu. Biasanya hanya separuhnya saja dari kursi senat yang akan diperebutkan oleh para caleg. Artinya, masa jabatan senator di Australia berbeda-beda sesuai dengan periode pemilunya masing-masing.

Pengunduran diri Killesteyn ini diungkapkan Menteri Khusus urusan Negara Michael Ronaldson. Menurut dia, Killesteyn secara resmi sudah mengajukan surat pengunduran dirinya kepada Gubernur Jenderal.

Menurut Ronaldson AEC perlu meraih kembali kepercayaan publik. "Pemerintah akan segera mengumumkan komisioner KPU baru yang akan mengembalikan kepercayaan publik," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com