Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Perkosaan dalam Revolusi Libya Diakui Jadi Korban Perang

Kompas.com - 20/02/2014, 20:48 WIB

TRIPOLI, KOMPAS.com — Menteri Kehakiman Libya, Salah al-Marghani, mengatakan, kabinet telah menyepakati bahwa para perempuan yang diperkosa selama pemberontakan tahun 2011 harus diakui sebagai korban perang.

Al-Marghani mengatakan, keputusan kabinet itu harus mendapatkan kesepakatan kongres sebelum menjadi undang-undang. Namun, Pemerintah Libya akan segera menerapkan peraturan itu tanpa menunggu keputusan kongres.

Pemberontakan tahun 2011 di Libya itu berujung pada tumbangnya pemimpin negeri itu, Moammar Khadafy.

Berdasarkan undang-undang baru ini, wanita yang menjadi korban perkosaan akan disamakan dalam kategori pejuang yang luka-luka dan berhak mendapatkan ganti rugi.

Mahkamah Kejahatan Internasional tengah mengumpulkan bukti-bukti bahwa pasukan pro-Khadafy melakukan perkosaan selama masa pemberontakan Libya itu.

Menderita dalam diam

Sejumlah laporan menyebutkan korban perkosaan sering diabaikan di Libya. Tidak jelas berapa jumlah perempuan yang akan mengajukan diri sebagai korban perang begitu undang-undang itu disepakati.

Al-Marghani mengatakan, pemerintah tidak bisa menunggu kongres terlalu lama dan mengeluarkan peraturan pemerintah untuk mempercepat pemberian ganti rugi.

"Kami tidak dapat menunggu kongres untuk meloloskan undang-undang karena itu kami mengeluarkan peraturan pemerintah. Kami menunggu terlalu lama agar UU itu diloloskan," kata Al-Marghani.

"Sebagian korban tidak bisa pergi ke sekolah, mereka menderita dalam diam dan upaya rekonsilitasi juga terganggu dengan semua isu ini," tambahnya.

"Tunjangan khusus (dalam bentuk uang), konsultasi psikologis dan juga medis, dan hal lain seperti membantu orangtua korban naik haji. Jadi semua ini dilakukan untuk membantu korban sehingga mereka tidak merasa terbebani," Al-Marghani menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com