Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengadilan Thailand Larang Tindakan Keras terhadap Demonstran

Kompas.com - 19/02/2014, 20:30 WIB
BANGKOK, KOMPAS.com — Sebuah pengadilan di Thailand, Rabu (19/2/2014), melarang penggunaan kekerasan terhadap aksi unjuk rasa damai. Sementara di sisi lain, pengunjuk rasa bersumpah untuk terus berusaha melengserkan PM Yingluck Shinawatra.

Selain itu, pengadilan juga memutuskan sejumlah perintah yang dikeluarkan perdana menteri dan pusat komando keamanan khusus yang dibentuk berdasarkan dekrit darurat juga ilegal karena melanggar hak konstitusi pengunjuk rasa.

Sejumlah keputusan pemerintah yang dicabut pengadilan antara lain larangan berkumpul warga di atas lima orang, larangan memasuki gedung tertentu, dan larangan penggunaan jalan tertentu oleh pengunjuk rasa.

Namun, pengadilan juga menolak tuntutan pengunjuk rasa yang meminta status keadaan darurat di Bangkok dicabut. Pengadilan beralasan penetapan status darurat adalah wewenang pemerintah.

Pemerintahan PM Yingluck Shinawatra menetapkan keadaan darurat di Bangkok dan sekitarnya pada 21 Januari lalu setelah para pengunjuk rasa mengancam untuk melumpuhkan Bangkok dengan menduduki persimpangan-persimpangan penting dan sejumlah kantor pemerintah.

Polisi sebenarnya diperintahkan untuk tidak menggunakan kekerasan, tetapi bentrokan terjadi  pada Selasa (18/2/2014), saat polisi berusaha memindahkan para pengunjuk rasa.

Dalam bentrokan itu sedikitnya lima orang tewas dan 70 orang lainnya terluka. Demikian catatan dari layanan kesehatan Erawan. Selama tiga bulan terakhir kelompok oposisi melakukan unjuk rasa menuntut PM Yingluck Shinawatra mundur dari jabatannya.

Para pengunjuk rasa bahkan kini mengepung kantor sementara PM Yingluck dan bersumpah akan "memburu" sang perdana menteri ke mana saja hingga tuntutan mereka dipenuhi. Bahkan, para pengunjuk rasa juga bersumpah akan menyerang semua bisnis milik keluarga Shinawatra.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com