Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KRI Usman-Harun Dilarang Masuki Wilayah Singapura

Kompas.com - 18/02/2014, 17:06 WIB
Kontributor Singapura, Ericssen

Penulis

SINGAPURA, KOMPAS.com — Ketegangan Indonesia dan Singapura terkait KRI Usman-Harun belum kunjung reda. Dalam sebuah sesi sidang parlemen, Selasa (18/2/2014) siang, Menteri Pertahanan Dr Ng Eng Hen menegaskan, Singapura memutuskan melarang kapal perang Indonesia itu memasuki teritorinya, termasuk pelabuhan dan pusat pangkalan angkatan laut.

“Mustahil bagi Militer Singapura sebagai pelindung Singapura untuk berlayar atau melakukan latihan militer bersama kapal laut ini,” tegas Dr Ng.

Dr Ng menyampaikan kekecewaan yang sangat mendalam terhadap keputusan penamaan kapal kontroversial itu. Menteri berumur 55 tahun ini menyampaikan bagaimana dia terguncang dengan penamaan itu.

Menteri Ng menekankan keberadaan KRI Usman-Harun berlayar di perairan internasional akan terus menjadi pengingat akan agresi militer dan kekejaman yang telah dilakukan Usman dan Harun terhadap penduduk sipil tidak berdosa.

“Ini sama saja dengan membuka luka lama yang telah ditutup. Dr Ng mengingatkan akan kemesraan hubungan militer kedua negara yang telah terjalin sejak 1974," kata dia.

"Jangan lupa, kita selalu saling menolong. Tahun 1997, Indonesia membantu proses pencarian korban Silk Air di Palembang dan tahun 2004 Militer Singapura adalah yang pertama datang membantu korban tsunami Aceh 2004,” tambah Ng.

Sementara itu, anggota Parlemen Bishan-Toa Payoh ini menyebutkan penamaan ini merupakan kemunduran bagi hubungan militer Indonesia-Singapura. “Kami selalu ingin menjalin hubungan yang harmonis dan saling respek, kita akan lihat apa yang bisa dilakukan untuk kembali memperbaiki hubungan ini,” ujar Bishan.

Di kesempatan berbeda, Menteri Luar Negeri K Shanmugam menyampaikan bahwa Singapura telah mengirimkan surat protes resmi kepada Pemerintah Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com