Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahas RUU Kehakiman, Anggota Parlemen Turki Baku Hantam

Kompas.com - 16/02/2014, 00:09 WIB
ANKARA, KOMPAS.com - Keributan terjadi di parlemen Turki, Sabtu (15/2/2014), saat tengah menggelar sidang untuk menyetujui undang-undang yang memperkuat pengawasan pemerintah terhadap lembaga kehakiman.

Perbedaan pendapat di antara sejumlah anggota parlemen berujung baku hantam yang membuat seorang anggota parlemen mengalami patah hidung dan anggota parlemen lainnya mengalami patah jari tangan.

Perkelahian terjadi antara anggota parlemen dari partai berkuasa dan oposisi saat undang-undang, yang diajukan saat pemerintah diguncang skandal suap, didiskusikan dalam rapat maraton selama 20 jam.

Ali Ihsan Kokturk, anggota parlemen dari kelompok oposisi terbesar Partai Rakyat Republik (CHP), harus dilarikan ke rumah sakit setelah mengalami patah hidung setelah perkelahian.

Sedangkan, anggota parlemen dari partai penguasa, Bayram Ozcelik juga harus dirawat karena menderita patah jari tangan.

Oposisi menganggap pengajuan undang-undang ini sebagai manuver pemerintah untuk mengulur waktu dari penyelidikan skandal suap yang menjerat para sekutu PM Recep Tayyip Erdogan.

"Undang-undang ini adalah indikator jelas bahwa partai Keadilan dan Pembangunan (AKP) secara terang-terangan mencoba menutupi invesigasi korupsi dengan cara mendesain ulang kehakiman," kata anggota parlemen dari CHP, Aykan Erdemir.

Palemen tetap menggelar sidang membahas undang-undang ini sejak Jumat (14/2/2014) meski partai-partai oposisi mengecam rancangan undang-yundang itu dan dunia internasional menganggap upaya ini akan mengancam kebebasan sistem hukum bagi negara yang ingin menjadi anggota Uni Eropa itu.

Paket reformasi itu memberikan menteri kehakiman pengaruh lebih besar atas Dewan Kehakiman dan Jaksa Tertinggi (HSYK), sebuah lembaga independen yang bertanggung jawab atas penunjukan hakim.

Undang-undang ini akan mengubah posisi HYSK dan membmeri hak kepada kementerian kehakiman untuk melakukan penyelidikan atas anggota lembaga independen itu.

Meski mendapat tentangan dan kecaman, melalui pemungutan suara undang-undang kontroversial ini mendapat persetujuan dari 210 suara sementara hanya 28 suara yang menentang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com