Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selundupkan Kadal, Dua Pria Jepang Dipenjara di Australia

Kompas.com - 14/02/2014, 17:37 WIB

PERTH, KOMPAS.com — Dua pria Jepang dijebloskan ke hotel prodeo oleh Pengadilan Perth karena berusaha menyelundupkan puluhan kadal Australia lewat Bandara Internasional Perth, akhir tahun lalu.

Akio Nakamura and Yuki Okabe dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Perth karena berusaha menyelundupkan 30 kadal asli Australia.

Keduanya dihentikan oleh petugas di Bandara Internasional Perth setelah kadal-kadal itu ditemukan di dalam koper mereka.

Kedua pria Jepang itu mengakui perbuatannya dan dipidana dengan pasal kekejaman terhadap binatang.

Nakamura divonis enam bulan penjara karena membantu membawa reptil selundupan dari Australia ke Jepang.

Sementara Okabe, yang berperan menangkap kadal-kadal itu dari alam liar, dihukum 12 bulan penjara dengan hukuman minimum tujuh bulan penjara.

Otoritas Australia mengatakan, ke-30 ekor kadal itu bernilai 130.000 dollar Australia atau sekitar Rp 1 miliar di pasar gelap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com