Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Masuk Penjara untuk Pembunuh Orangutan Sabah

Kompas.com - 14/02/2014, 15:58 WIB
Josephus Primus

Penulis

KOMPAS.com — Dua warga Filipina terbukti bersalah di pengadilan Negara Bagian Sabah, Malaysia, karena membunuh orangutan. Menurut warta Bernama pada Jumat (14/2/2014), hakim menjatuhkan vonis masuk penjara dua tahun bagi keduanya.

Pelanggaran itu terjadi pada 29 Januari 2014. Kala itu, terpidana yang menjadi pekerja di perkebunan kelapa sawit membuat perangkap untuk mencegah orangutan masuk ke perkebunan. Orangutan di tempat keduanya bekerja, Lahad Datu, Sabah, memang acap menjadi pengganggu.

Menurut Direktur Perlindungan Hewan Sabah Laurentius Ambu, orangutan berusia 16 tahun itu mati gara-gara terperangkap jebakan. Di tubuh hewan tersebut terdapat banyak luka.

Pemerintah Negara Bagian Sabah melalui lembaga konservasinya mengatakan, orangutan adalah hewan dilindungi. Sampai kini, jumlah orangutan sekitar 11.000 ekor. "Jumlah ini kian turun seiring dengan degradasi hutan menjadi perkebunan kelapa sawit," demikian Laurentius Ambu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com