Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pegawai Negeri di China Dilarang Tonton Film Porno

Kompas.com - 13/02/2014, 19:38 WIB
BEIJING, KOMPAS.com — Pemerintah China memutuskan melarang semua pegawai negeri di kota Shenyang, di bagian timur laut negeri itu, untuk menonton semua hal yang berbau pornografi, termasuk film.

The Beijing Youth Daily
, Kamis (13/2/2014), melaporkan bahwa para pegawai kota Shenyang tak hanya dilarang menonton semua hal yang berbau pornografi, tetapi juga dilarang berjudi, berselingkuh, dan melakukan kegiatan paranormal.

Larangan ini diberlakukan sebagai bagian dari upaya nasional untuk meningkatkan citra Partai Komunis China. Jadi, kini para pegawai negeri juga dituntut memiliki kode etik yang lebih tinggi dibanding warga kebanyakan.

Zhang, seorang pejabat setempat, mengatakan bahwa aturan baru ini disusun selama dua tahun dan sudah melalui 20 kali revisi.

Sejauh ini belum jelas bagaimana larangan terhadap pornografi akan ditegakkan di Shenyang, yang adalah provinsi Liaoning.

Namun, belum apa-apa aturan baru ini sudah menjadi bahan ejekan di dunia maya. Para pengguna media sosial menyindir para aparat pemerintah itu akan menyalurkan libido mereka dengan cara lain.

"Anda bisa melarang pegawai negeri menonton pornografi. Namun, Anda tidak akan bisa menghentikan mereka bermain dalam film porno buatan sendiri," ujar seorang pengguna situs mikroblog Weibo.

Pengguna Weibo lainnya memberi pernyataan yang lebih simpatik. "Apakah para pegawai negeri bukan manusia?"

Larangan menonton film porno di Shenyang muncul di tengah spekulasi bahwa Beijing sedang mempersiapkan sebuah pemberantasan aib secara meluas.

Sementara itu, sebuah kampanye anti-prostitusi diluncurkan di provinsi Guangdong dengan lebih dari 6.500 polisi menggerebek sejumlah klub seks ilegal di kota Dongguan.

Setelah Dongguan, operasi serupa digelar di kota-kota di sekitarnya, seperti Guangzhou dan Huizhou.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com