Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perancang Undang-undang Eutanasia Belanda Meninggal Dunia

Kompas.com - 11/02/2014, 20:31 WIB
AMSTERDAM, KOMPAS.com - Mantan menteri kesehatan Belanda yang juga menjadi perancang undang-undang eutanasia pertama di dunia, Els Borst, ditemukan tewas di kediamannya, dalam usia 81 tahun.

"Els Borst meninggal dunia," demikian pernyataan partai D66 lewat situs resminya, Selasa (11/2/2014).

Els adalah anggota partai berhaluan kiri-tengah itu. "Saya sangat bersedih," kata Ketua Partai D66, Alexander Pechtold lewat akun Twitter-nya.

Jasad Els Borst ditemukan seorang temannya di garasi kediamannya di desa Bilthoven, Senin (10/2/2014) pagi. Demikian media massa Belanda mengabarkan.

Penyebab kematiannya sejauh ini belum diketahui. Terakhir kali Els Borst terlihat publik adalah saat menghadiri rapat partai akhir pekan lalu.

Dikenal dengan pandangannya yang progresif dan liberal terhadap obat-obatan, menjabat menteri kesehatan Belanda pada 1994-2002.

Saat itulah Belanda menerbitka undang-undang eutanasia pertama di dunia pda 2001. Undang-undang itu resmi diberlakukan pada April 2002.

"Kami kehilangan seorang duta besar eutanasia. Dia adalah sosok seorang pemimpin," kata Petra de Jong, presiden Komunitas Penghentian Kehidupan secara Sukarela (NVVE).

Eutanasia di bawah pengawasan medis yang ketat menjadi cara yang sangat populer untuk mengakhiri hidup di Belanda. Sepanjang 2012, sebanyak 4.000 warga Belanda mengakhiri hidup mereka dengan eutanasia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com