KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Malaysia, Senin (10/2/2014) menerima gugatan mantan TKI Nirmala Bonat atas majikannya.
Di hadapan sidang, Nirmala mengatakan ia tidak bisa menyusui kedua anaknya akibat 'luka bekas siksaan' yang dilakukan Yim Pek Ha dan suaminya Hii Ik Ting pada 2004, seperti dilaporkan sejumlah media massa Malaysia.
Akibat siksaan itu, kedua anak lelaki Nirmala kini berusia empat dan satu tahun, tidak bisa mendapatkan ASI.
Nirmala yang kini berusia 30 tahun mengatakan pada pertengahan 2004, Yim meletakkan setrika panas di payudaranya.
"Saya menderita kesakitan yang sangat parah. Saya tak bisa mandi atau tidur karena sakitnya tak tertahankan," kata Nirmala di hadapan hakim ketua Siti Khadijah S. Hassan Badjenid.
Ia juga mengatakan menderita depresi yang menyebabkannya tidak bisa mendapat pekerjaan selama empat tahun.
"Saya tidak bekerja dari 17 Mei 2004 hingga Januari 2008, saya baru bekerja pada pertengahan 2010 di Indonesia," kata Nirmala.
Nirmala mengatakan kepada hakim, ia menggugat ganti rugi atas luka-luka fisik dan mental yang ia alami, termasuk biaya pengobatan, hilangnya mata pencarian, biaya transportasi, dan biaya-biaya lain akibat 'penyiksaan majikan'.
Pada Selasa (11/2/2014), sidang kembali digelar di Kuala Lumpur dan Nirmala didampingi pengacaranya, M. Kavimani.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.