Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Qatar Akhirnya Terbitkan Piagam Hak Pekerja

Kompas.com - 11/02/2014, 16:36 WIB

DOHA, KOMPAS.com — Penyelenggara Piala Dunia 2022 di Qatar menerbitkan piagam hak-hak pekerja setelah Badan Sepak Bola Dunia (FIFA) menyerukan kepada Qatar untuk merevisi praktik ketenagakerjaan.

Diperkirakan 185 warga asal Nepal yang bekerja di sektor konstruksi meninggal dunia di Qatar terkait kecelakaan kerja.

Piagam hak-hak pekerja disusun Qatar bersama Organisasi Buruh Internasional (ILO). Dokumen berisi langlah-langkah yang harus ditempuh oleh para kontraktor bangunan dalam kegiatan sehari-hari.

Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam proyek Piala Dunia 2022 harus membayar upah pekerja tepat waktu dan menyediakan akomodasi layak bagi pekerja, seperti dilaporkan wartawan BBC Richard Conway.

Mencegah kecelakaan kerja

Hak-hak lainnya meliputi hari libur, seluruh biaya kesehatan ditanggung perusahaan, dan akses telepon khusus yang kerahasiaannya dijaga. Tujuan penjabaran dokumen ini adalah mencegah kecelakaan kerja.

Penyelenggara Piala Dunia Qatar 2022 berharap akan ada sistem audit dan pengawasan di lapangan guna memastikan piagam dipatuhi. Para kontraktor konstruksi juga harus menjamin hak-hak pekerja.

Richard Conway melaporkan, Qatar melakukan pembangunan besar-besaran dengan didukung kekayaan minyak dan gas yang melimpah.

"Piala Dunia dipandang sebagai katalisator bagi rencana-rencana lebih besar," ujar Conway.

Namun, karena besarnya perhatian terhadap keselamatan pekerja, perwujudkan praktik yang sesuai dengan etika bukan lagi pilihan, tetapi sudah menjadi kewajiban.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com