Khusus bagi Indonesia, sebagaimana data UE tertanggal 5 Desember 2013, masih ada 55 maskapai penerbangan Indonesia yang dilarang terbang ke kawasan UE. Sampai kini, UE hanya mengizinkan Garuda Indonesia, Airfast Indonesia, Mandala Airlines, Ekspres Transportasi Antarbenua, dan Indonesia Air Asia. UE masih menganggap keselamatan dan keamanan penerbangan oleh maskapai penerbangan Indonesia belum memenuhi persyaratan.
Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Penerbangan Nasional Indonesia (INACA) 2013-2015 Muhammad Arif Wibowo, menurut data UE tersebut, mengatakan kalau pekerjaan rumah penerbangan nasional adalah keselamatan dan keamanan penerbangan. Dua hal ini menjadi pokok penting Indonesia untuk menghadapi era penerbangan bebas Asia Tenggara atau ASEAN Open Skies mulai 2015 mendatang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.