Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Uni Emirat Arab "Paksa" Para Ibu Menyusui Bayi

Kompas.com - 02/02/2014, 03:05 WIB
DUBAI, KOMPAS.com - Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) menerbitkan sebuah peraturan unik yaitu mengharuskan para ibu negeri itu menyusui bayi mereka selama minimal dua tahun.

Jika para perempuan itu menolak menyusui bayi mereka, maka sang suami bisa menuntut mereka ke jalur hukum.

Aturan baru itu diterbitkan Januari lalu dalam undang-undang Hak Anak-anak yang menekankan bahwa mendapatkan air susu ibu merupakan hak asasi mendasar anak-anak.

Menteri Sosial UEA, Mariam Al Roumi mengatakan dengan "dipaksanya" para perempuan menyusui bayi mereka, maka konsekuensinya adalah tuntutan hukum bila mereka tidak melaksanakan kewajibannya itu.

"Ini memang bisa menjadi beban tambahan. Sebab, jika menyusui harus diatur hukum maka konsekuensinya akan ada kasus-kasus baru di pengadilan," kata Al Roumi.

Dewan Federal Nasional, lembaga yang mengesahkan undang-undang baru ini, mengatakan menyusui anak hingga berusia dua tahun adalah sebuah kewajiban, bukan pilihan, bagi seorang perempuan.

Keputusan menerbitkan undang-undang ini didukung hasil penelitian yang menunjukkan bahwa menyusui memberikan keuntungan tak hanya untuk sang bayi namun juga untuk memperkuat ikatan antara ibu dan bayinya.

Selain itu, dewan menegaskan kewajiban seorang ibu menyusui bayinya juga tercantum dalam kitab suci Al Quran.

Jika seorang perempuan karena satu dan lain hal tidak bisa menyusuinya, maka negara harus menyediakan seorang perempuan yang bisa menyusui bayi itu. Namun, sejauh ini tidak dijelaskan bagaimana sistem itu diimplementasikan.

Langkah pemerintah UEA ini mendapat tentangan sejumlah kalangan salah satunya dari organisasi "Out of the Blues" sebuah organisasi yang berbasis di Dubai, yang berfokus membantu para ibu yang memiliki masalah pasca-melahirkan.

"Kami sangat sepakat bahwa menyusui bayi adalah hal terbaik  yang bisa dilakukan seorang ibu dan peraturan baru ini sangat baik serta sesuai dengan anjuran internasional," kata kelompok itu dalam surat terbuka yang dimuat harian The National.

"Namun, banyak ibu baru yang menghadapi masalah pasca-melahirkan, sehingga menurut kami menegakkan undang-undang yang membuat seorang ibu berpotensi menghadapi hukuman, nampaknya merupakan langkah yang terlalu jauh," tambah organisasi itu.

Organisasi itu menambahkan, sejauh ini tidak dijelaskan pihak yang akan bertanggung jawab untuk menentukan apakah seorang perempuan mampu atau tidak mampu menyusui bayinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Daily Mail
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com