Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turki Kembali Pecat 800 Perwira Polisi

Kompas.com - 30/01/2014, 22:07 WIB
ANKARA, KOMPAS.com — Pemerintah Turki, Kamis (30/1/2014), kembali memberhentikan atau memindahkan sekitar 800 orang perwira polisi dalam gelombang pembersihan kepolisian terkait penyelidikan suap tingkat tinggi yang menyasar sejumlah pejabat.

Sejumlah perwira senior termasuk di antara para perwira yang dicopot dari jabatannya dalam gelombang pemecatan di ibu kota Ankara dan kota pelabuhan Izmir. Demikian dikabarkan harian Hurriyet dan Milliyet.

Kedua harian itu menyebut sebanyak 500 perwira polisi dipecat di Ankara dan sebanyak 274 lainnya di Izmir.

Media Turki memperkirakan sejauh ini pemerintahan PM Recep Tayyip Erdogan yang berhaluan Islam telah memecat sekitar 6.000 polisi di seluruh penjuru negeri itu, termasuk para perwira tinggi.

Pembersihan ini diduga kuat terkait penyelidikan kasus korupsi yang dilakukan kepolisian  yang kemudian melibatkan sejumlah pejabat tinggi negeri itu.

Sejak skandal suap mencuat pada Desember lalu puluhan jaksa, termasuk para pengacara senior, yang terlibat dalam penyelidikan kasus dugaan pencucian uang, penyelundupan emas, dan suap, juga dipecat.

Erdogan menuding para pendukung ulama Fethullah Gulen yang kini dalam pengasingan melakukan penyelidikan sebagai bagian dari "kudeta" terhadap pemerintahannya di tahun pemilu yang krusial ini.

Fathullah Gulen, yang dulunya adalah sekutu Erdogan, dikenal memiliki pengaruh kuat di kalangan kepolisan dan kehakiman Turki.


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com