Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Maroko Ubah Hukum Perkosaan Kontroversial

Kompas.com - 23/01/2014, 12:56 WIB
Parlemen Maroko dengan suara bulat mengubah undang-undang yang memungkinkan pemerkosa perempuan di bawah umur bisa menghindari tuntutan pidana asal menikahi korban-korban mereka.

Langkah itu menyusul lobi intensif para aktivis yang menuntut perlindungan yang lebih baik bagi perempuan muda korban perkosaan.

Perubahan tersebut telah disambut baik kelompok hak asasi.

Setelah disahkan tahun lalu, undang-undang itu lantas menghasilkan kritik publik yang belum pernah terjadi sebelumnya.

Masalah muncul tahun 2012 ketika Amina Filali yang berusia 16 tahun bunuh diri setelah dipaksa untuk menikahi pemerkosanya. Filali menuduh Moustapha Fellak, yang saat itu berusia 25 tahun atas kekerasan fisik setelah mereka menikah. Tuduhan ini dibantah Fellak.

Setelah tujuh bulan menikah, Filali menelan racun tikus.

Kontroversi

Kasus itu mengejutkan banyak orang di Maroko dan diliput media secara luas dan memicu protes di ibukota Rabat dan kota-kota lain.

Pasal 475 yang kontrovesial tersebut mengancam hukuman penjara satu sampai lima tahun bagi siapa saja yang "menculik atau menipu" anak di bawah umur "tanpa kekerasan, ancaman atau penipuan, atau mencoba untuk melakukannya."

Tetapi, klausa kedua dari artikel tersebut menyebutkan mengenai keadaan apabila korban menikahi pelaku, "dia tidak bisa lagi dituntut, kecuali oleh orang-orang diberdayakan untuk menuntut pembatalan pernikahan dan hanya setelah pembatalan diumumkan."

Di bagian pedesaan konservatif Maroko, seorang gadis yang belum menikah atau wanita yang telah kehilangan keperawanannya -bahkan melalui pemerkosaan- dianggap telah mempermalukan keluarganya dan tidak lagi cocok untuk pernikahan.

Beberapa keluarga percaya bahwa menikahi pemerkosa bisa menyelesaikan masalah ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com