Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Hongkong Jerat Majikan Erwiana dengan Pasal Berlapis

Kompas.com - 22/01/2014, 18:30 WIB
HONGKONG, KOMPAS.com — Kepolisian Hongkong, Rabu (22/1/2014), menjerat Law Wan-tung (44)—majikan TKW Erwiana Sulistyaningsih—dengan sejumlah pasal pidana. Polisi menjerat Law dengan dua pasal penyiksaan, satu pasal penyerangan, dan tiga pasal intimidasi.

Kepolisian Hongkong, yang mengirim empat petugasnya ke Indonesia untuk meminta keterangan dari Erwiana, mengatakan telah melakukan pemeriksaan mendalam sebelum menjerat majikan Erwiana dengan sejumlah pasal pidana.

Kasus penyiksaan Erwiana Sulistyaningsih selama delapan bulan bekerja di Hongkong memicu kemarahan dan menunjukkan betapa lemahnya posisi pekerja migran di Asia dan Timur Tengah.

Kasus penyiksaan Erwiana ini menarik perhatian hingga pemimpin tertinggi kedua negara.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dikabarkan sangat marah mendengar kasus penyiksaan ini. Sementara pemimpin Hongkong Leung Chun-ying menjanjikan penanganan kasus ini dengan serius.

Selama bekerja di Hongkong, Erwiana hampir setiap hari mengenakan popok dan dipukuli. Dia akhirnya dipulangkan ke Indonesia.

Menurut kelompok buruh migran di Hongkong, Erwiana pulang dengan lebam dan bekas luka di wajah, tangan, dan kakinya. Selain itu, kulit di telapak kakinya juga menghitam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com