Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bangkok dalam Keadaan Darurat Selama 60 Hari

Kompas.com - 21/01/2014, 20:14 WIB

BANGKOK, KOMPAS.com — Pemerintah Thailand, Selasa (21/1/2014), menyatakan keadaan darurat selama 60 hari di ibu kota Bangkok dan sekitarnya.

Wakil Perdana Menteri Thailand Surapong Tovichakchaikul mengumumkan keadaan darurat akan diberlakukan mulai Rabu 22 Januari.

Dengan keadaan darurat tersebut, aparat keamanan memiliki wewenang untuk memeriksa, menangkap, dan menahan orang tanpa surat perintah pengadilan, seperti dilaporkan wartawan BBC, Jonathan Head, dari Bangkok.

Selain itu, pemerintah juga bisa melakukan sensor atas media dan melarang pertemuan umum walau masih belum jelas seberapa luas wewenang yang akan digunakan.

Pelaksana utama keadaan darurat adalah polisi dan tentara, yang sejauh ini diminta untuk menghindari konfrontasi dengan pengunjuk rasa.

Unjuk rasa anti-pemerintah yang berlangsung sejak pekan lalu diwarnai beberapa aksi kekerasan, yang sedikitnya menewaskan satu orang dan melukai belasan orang.

Para pengunjuk rasa berpendapat Perdana Menteri Yingluck Shinawatra dikendalikan oleh abangnya, mantan PM Thaksin Shinawatra, yang digulingkan militer dan kini mengungsi di luar negeri.

Pemerintah sudah menegaskan akan menggelar pemilihan umum dini pada 2 Februari sebagai jalan ke luar dari kebuntuan politik. Namun, kubu oposisi menolaknya dan menuntut agar PM Yingluck mundur serta dibentuk dewan rakyat sebelum pemilu digelar.

Komisi Pemilihan Umum Thailand sudah mengungkapkan keraguan apakah kondisi di bawah keadaan darurat cukup damai untuk tetap menggelar pemilu tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com