Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA India Ubah 15 Vonis Hukuman Mati

Kompas.com - 21/01/2014, 18:04 WIB

NEW DELHI, KOMPAS.com — Mahkamah Agung India, Selasa (21/1/2014), meringankan hukuman mati atas 15 terpidana yang sedang menanti eksekusi dengan alasan penundaan yang tidak dapat dijelaskan.

Majelis hakim memutuskan bahwa penundaan merupakan landasan untuk meringankan hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup.

Terpidana yang mendapat keringanan antara lain tiga pria yang dinyatakan bersalah membunuh mantan Rajiv Gandhi dan empat anggota kelompok bandit terkenal Veerappan.

Pegiat hak asasi manusia menyambut baik keputusan ini dan mengatakan bisa menjadi salah satu persyaratan dalam vonis hukuman mati.

Walau menerapkan hukuman mati, India amat jarang mengeksekusi karena ditunda dalam jangka waktu yang panjang atau mendapat pengampunan dari presiden.

Presiden sudah menolak permohonan pengampunan dari 15 terpidana yang mendapat keringanan, yang sudah divonis hukuman mati antara 10 hingga 15 tahun lalu.

Laporan-laporan menyebutkan, keputusan Mahkamah Agung itu bisa berdampak pada sekitar 400 terpidana hukuman mati lain yang menunggu eksekusi.

Dalam dua tahun terakhir, India mengeksekusi dua terpidana mati, yaitu Mohammed Ajmal Qasab, salah seorang penyerang dalam insiden Mumbai 2008 dan Afzal Guru, yang menyerang parlemen India tahun 2001.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com