Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PM Papua Niugini Terancam Ditangkap

Kompas.com - 08/01/2014, 14:07 WIB

Perdana Menteri Papua Niugini Peter O'Neill, Bendahara Negara Don Polye, dan Menteri Keuangan James Marape terancam ditangkap menyusul terbitnya surat perintah (SP) penangkapan terkait isu korupsi.

Pengadilan setempat menerbitkan SP tersebut atas permintaan penyidik pada Direktorat Antikorupsi yang diajukan November tahun lalu.

Direktorat tersebut mengajukan permintaan SP dalam kaitan penyelidikan dugaan pembayaran jutaan dollar yang dilakukan pemerintah terhadap sebuah perusahaan hukum di Port Moresby.

Menanggapi SP tersebut, PM O'Neill menyatakan Direktorat Antikorupsi tidak berwenang melakukan penyelidikan atas kasus ini. "Mereka tidak berwenang dalam kasus ini. Tanggung jawab penyelidikan ada pada satuan tugas," katanya, Selasa (7/1/2014) malam.

Satgas yang dimaksud PM O'Neill adalah the Investigation Task Force Sweep, sebuah badan lintas departemen yang khusus menangani korupsi. Satgas ini sejak Oktober lalu telah menyelidiki perusahaan hukum tersebut dengan tuduhan penipuan, pencurian, dan pencucian uang.

Menurut PM O'Neill, satgas sedang menjalankan penyelidikan menyeluruh atas kasus ini. Dikatakan, Direktorat Antikorupsi tidak melakukan penyelidikan atas kasus yang sama.

Ia menuduh oknum polisi di Direktorat itu dipengaruhi oleh Pemimpin Oposisi Belden Namah untuk membuat "peradilan liar" yang menyalahi ketentuan.

PM O'Neill telah memerintahkan Kepala Kepolisian Tom Kulunga menyelidiki penyalahgunaan kewenangan dalam Direktorat itu.

Sebaliknya, Belden Namah memperingatkan Kulunga akan menghadapi gugatan jika tidak menjalankan SP penangkatan tersebut. "Saya beri mereka waktu 72 jam untuk melaksanakan SP ini," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com