Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dalam Semalam, Pemerintah Turki Pecat 350 Perwira Polisi

Kompas.com - 07/01/2014, 15:56 WIB
ANKARA, KOMPAS.com - Pemerintah Turki dalam semalam memecat 350 orang perwira polisi, termasuk para kepala bagian, di tengah skandal korupsi yang melibatkan para sekutu PM Recep Tayyip Erdogan. Demikian media Turki mengabarkan, Selasa (7/1/2014).

Para perwira polisi itu dipecat berdasarkan sebuah dekrit yang diterbitkan Senin (6/1/2014) tengah malam. Di antara para perwira yang dipecat termasuk komandan penyidik kejahatan finansial, anti-penyelundupan, kejahatan siber, dan kepala unit kejahatan terorganisasi. Demikian kantor berita Dogan.

Selain memerintahkan pemecatan, masih menurut kantor berita Dogan, dekrit itu juga memerintahkan penggantian 250 orang perwira yang dipecat itu.

Pemecatan massal itu terjadi setelah pemerintah Turki mencoba menghentikan penyelidikan skandal korupsi tingkat tinggi yang menjadi ancaman terbesar dalam 11 tahun kekuasaan Erdogan.

Investigasi korupsi itu diduga kuat terkait dengan meningkatnya ketegangan antara pemerintahan Erdogan dengan para pengikut ulama berpengaruh Fethullah Gullen, yang tinggal di pengasingannya di AS.

Para pengikut Gullen diketahui banyak menduduki posisi penting di berbagai intansi pemerintahan Turki termasuk kepolisian dan kehakiman.

Erdogan sebelumnya menyebut investigasi korupsi itu merupakan bagian dari plot negara asing untuk meruntuhkan pemerintahannya.

Sebagai reaksi, Erdogan kemudian memecat puluhan kepala kepolisian di seluruh Turki sejak penyelidikan korupsi ini terungkap pada pertengahan Desember lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com