Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjara 1 Tahun dan 1 Hari untuk Pencuri Perhiasan Senilai Rp 24 M

Kompas.com - 24/12/2013, 01:22 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

Sumber AP
NEW YORK, KOMPAS.com — Seorang mantan eksekutif Tiffany & Co dijatuhi hukuman penjara selama satu tahun dan satu hari. Dia dinyatakan terbukti mencuri perhiasan senilai lebih dari 2 juta dollar atau setara Rp 24 miliar dari perusahaan terkenal di Fifth Avenue itu.

Ingrid Lederhaas-Okun, mantan eksekutif itu, menerima hukuman tersebut pada Jumat (20/12/2013) di pengadilan federal di New York City. Sebelumnya, pada awal tahun ini, dia sudah mengaku bersalah. Berdasarkan hukum setempat, pengakuan bersalah dapat menjadi peringan hukuman dan menghindarkan tersangka dari persidangan dengan juri.

Sebagai wakil presiden pengembangan produk, Lederhaas-Okun memiliki kewenangan  memeriksa perhiasan dari Tiffany untuk kemudian diberikan kepada produsen potensial, sebagai dasar penentuan biaya produksi. 

Lederhaas-Okun kedapatan tak mengembalikan 164 perhiasan yang pernah dia periksa. Temuan tersebut didapat setelah dia tak lagi bekerja di Tiffany. Belakangan dia mengaku bahwa perhiasan yang tak dikembalikan tersebut disimpannya di rumahnya di Darien, Connecticut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber AP
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com