Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Eks Tentara Inggris Penyerang Masjid Dipenjara 6 Tahun

Kompas.com - 21/12/2013, 02:09 WIB
LONDON, KOMPAS.com — Dua mantan tentara Inggris, yang melempari sebuah masjid dengan bom molotov empat hari setelah pembunuhan prajurit Lee Rigby, divonis penjara selama enam tahun.

Stuart Harness (34) dan Gavin Humphries (37) tak mengetahui aksi mereka membuat bom molotov sebelum melemparkannya ke Pusat Kebudayaan Islam Grimsby terekam kamera CCTV.

Dalam sidang di Pengadilan Hull, Jumat (20/12/2013), terungkap bahwa kedua orang tersebut melemparkan bom-bom molotov itu seperti melempar granat.

Serangan itu terjadi pada Mei lalu sebagai pembalasan atas pembunuhan Lee Rigby oleh Michael Adebolajo dan Michael Adebowale di luar baraknya di Woolwich, London.

Kedua orang tertangkap polisi yang tengah berpatroli di kawasan itu karena pernah terjadi insiden serupa di kawasan itu.

Keduanya mengaku bersalah setelah polisi menemukan rekaman CCTV yang menampilkan kedua pria itu membuat bom molotov. 

"Semarah apa pun Anda, tak seharusnya Anda membiarkan hukum berjalan," kata hakim Mark Bury.

"Namun, Anda malah melakukan pembalasan dengan melemparkan bom molotov ke Pusat Kebudayaan Islam Grimsby. Padahal, orang-orang di dalam bangunan itu tak terkait dengan peristiwa yang membuat Anda marah," tambah hakim.

"Mereka adalah warga Muslim yang taat hukum dan tengah beribadah dengan damai," lanjut hakim.

Terdakwa ketiga, Daniel Cressey (25), dijatuhi hukuman tiga tahun penjara setelah terbukti mengemudikan mobil yang mengantar Harness dan Humphries ke lokasi penyerangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber Sky News
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com