Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Pelaku Pemenggalan Prajurit Inggris Dinyatakan Bersalah

Kompas.com - 19/12/2013, 21:11 WIB
LONDON, KOMPAS.com - Sebuah pengadilan di London, Inggris, Kamis (19/12/2013), memutuskan Michael Adebolajo (29) dan Michael Adebowale (22) bersalah dalam kasus pembunuhan prajurit Lee Rigby pada 22 Mei 2013.

Para juri membutuhkan waktu lebih dari satu jam untuk menghasilkan keputusan mereka. Namun, para juri memutuskan kedua pria itu tidak bersalah dalam upaya pembunuhan seorang petugas polisi.

Setelah keputusan juri ini, vonis baru akan diberikan paling cepat pada Januari tahun depan.

Kedua pria itu berasal dari keluarga Kristen keturunan Nigeria. Mereka lahir dan dibesarkan di Inggris. Beberapa tahun lalu keduanya memeluk agama Islam.

Dinas intelijen Inggris memiliki catatan Adebolajo pernah ditahan di Kenya pada 2010 dan kemudian dideportasi.

Keluarga prajurit Lee Rigby mengaku puas dengan keputusan pengadilan ini.

"Ini adalah masa-masa terberat dalam kehidupan kami dan kami harap tak ada orang lain yang akan mengalami hal yang keluarga kami alami," kata istri mendiang Lee Rigby, Rebecca.

Di dalam sidang, jaksa penuntut mengatakan pembunuhan Lee Rigby di jalanan tak jauh dari baraknya di Woolwich, London itu, adalah kasus pembunuhan paling brutal yang pernah ditanganinya.

"Pembunuhan prajurit Lee Rigby sangat brutal dan pelakunya melakukan perbuatan paling kejam yang pernah kami tangani," kata Kepala Bagian Kejahatan Khusus dan Terorisme Kantor Kejaksaan Kerajaan, Sue Hemming.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com