Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saudi Hukum 15 Tahun Penjara Perekrut Anggota Al Qaeda

Kompas.com - 19/12/2013, 15:27 WIB
RIYADH, KOMPAS.COM - Sebuah pengadilan di Arab Saudi memenjarakan seorang pria selama 15 tahun setelah terbukti merekrut 14 warga negara itu untuk bergabung dengan kelompok Al-Qaeda di negara tetangga Yaman, lapor harian Al-Hayat, Kamis (19/12).

Sebuah pengadilan di Riyadh yang khusus menangani kasus keamanan menghukum pria Saudi yang tidak disebutkan namanya karena merekrut kaum militan secara online setelah ia mengadakan pertemuan dengan para pemimpin Al Qaeda di Yaman, lapor harian itu.

Terhukum membantu mereka yang direkrut untuk mencapai wilayah Yaman dan menerbitkan kartu identitas Yaman palsu buat tujuh orang dari mereka, kata laporan itu.

Pria itu membuat sebuah alamat e-mail "untuk melayani anggota Al-Qaeda di Yaman," kata koran itu, yang mengutip keterangan dari surat dakwaan. Pria itu mengkoordinasikan perjalanan 14 rekrutan melalui e-mail.

Al-Qaeda di Semenanjung Arab (AQAP), cabang Yaman dari jaringan militan global itu, terbentuk dari penggabungan cabang Saudi dan Yaman jaringan Al-Qaeda pada tahun 2009. Washington menganggap AQAP sebagai afiliasi Al-Qaeda yang paling berbahaya karena telah dikaitkan dengan sejumlah upaya serangan ke wilayah AS.

Kelompok itu mengaku bertanggung jawab atas penyerbuan pada siang hari bolong terhadap kompleks kementerian pertahanan Yaman pada 5 Desember di Sanaa, di mana 56 orang tewas, di antaranya sejumlah staf medis asing.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com