Kedua perusahaan itu, AGL Australia Selatan dan perusahaan pemasarannya, CPM Australia, didakwa bersalah karena mengabaikan peringatan "Dilarang Mengetuk" yang terpasang di sebuah rumah di Adelaide.
Peristiwanya sendir sebenarnya terjadi tahun 2011 silam, namun kasus ini baru diputuskan pengadilan, Jumat (13/12/2013).
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kedua perusahaan ini bersalah karena mengabaikan tanda larangan mengetuk tersebut. Para sales tetap mengetuk pintu rumah seorang warga, yang terletak di daerah Elizabeth di kota Adelaide. Mereka menawarkan paket berlangganan listrik kepada penghuni rumah.
Penghuni rumah tidak terima kelakukan para sales itu, dan membawa masalah ini ke pengadilan.
Pengadilan menjatuhkan denda 35 ribu dollar kepada AGL dan 25 ribu dollar kepada CPM atas pelanggaran tersebut.
Hakim John Middleton menyatakan, kedua perusahaan melanggar hak konsumen untuk tidak diganggu.
Perusahaan AGL juga didenda sebesar total 1,5 juta dollar (Rp 15 M) atas pelanggaran praktek berjualan yang melanggar hukum.
Denda ini menjadi peringatan bagi perusahaan untuk lebih berhati-hati memasarkan produk dan layanannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.