Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MA Banglades Kukuhkan Hukuman Mati untuk Tokoh Partai Islam

Kompas.com - 12/12/2013, 19:28 WIB

DHAKA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung Banglades, Kamis (12/12/2013), memperkuat keputusan eksekusi hukuman mati atas seorang tokoh partai Islam Banglades yang dinyatakan bersalah melakukan kejahatan perang.

Upaya kasasi dari tim pengacara Abdul Qader Mullah pada menit-menit terakhir kini sudah ditolak. Awalnya dia akan dieksekusi Selasa tengah malam namun pengadilan kemudian memberi kesempatan baginya untuk mengajukan kasasi.

"Tidak ada lagi halangan untuk eksekusi Qader Mullah. Sekarang semuanya sudah jelas," tutur Jaksa Agung, Mahbubey Alam, menanggapi keputusan MA.

Dia menambahkan pemerintah yang akan menentukan waktu eksekusi, yang kemungkinan besar dilakukan selepas tengah malam.

Mullah diputuskan bersalah dalam dakwaan kejahatan perang pada masa perang kemerdekaan dari Pakistan tahun 1971.

Hukuman mati atas pemimpin Partai Jamaat-e-Islami ini merupakan yang pertama dari beberapa pemimpin Islam yang diadili di pengadilan khusus kejahatan perang.

Pemerintah Dhaka mengatakan tentara Pakistan -yang mendapat bantuan dari warga Banglades- menewaskan tiga juta orang dan memperkosa 200.000 perempuan dalam perang selama enam bulan itu.

Masalah ini membayang-bayangi perselisihan politik menjelang pemilihan umum Januari mendatang dengan seruan oposisi Partai Nasional Banglades agar Perdana Menteri Sheikh Hasina mengundurkan diri untuk menjamin pemilu jujur dan adil.

Aksi unjuk rasa yang digelar BNP akhir November -yang diwarnai bentrokan dengan aparat keamanan- menewaskan sedikitnya 15 orang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com