Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Australia Batalkan Undang-undang Pernikahan Gay

Kompas.com - 12/12/2013, 17:30 WIB

CANBERRA, KOMPAS.com — Pengadilan tinggi Australia, Kamis (12/12/2013), membatalkan undang-undang yang memungkinkan pernikahan gay di wilayah ibu kota Australia (Australian Capital Territory-ACT).

Parlemen ACT sebelumnya telah meloloskan rancangan undang-undang pernikahan sesama jenis pada Oktober lalu, yang membuat ACT menjadi wilayah pertama Australia yang melegalkan pernikahan sesama jenis.

Namun, pemerintah federal kemudian menentang keputusan tersebut, dan mengatakan undang-undang yang disahkan ACT, tidak konsisten dengan undang-undang federal.

Sebagai akibatnya, sebanyak 27 pasangan yang menikah berdasarkan hukum yang mulai berlaku akhir pekan lalu sekarang dinyatakan tidak sah.

Pasangan ini menikah berdasarkan undang-undang yang mengizinkan pasangan gay untuk menikah dalam ACT, yang mencakup ibu kota Australia, Canberra, terlepas dari negara bagian mana mereka berasal.

Ditolak

Undang-Undang Federal yang ditetapkan pada tahun 2004 telah menetapkan bahwa pernikahan adalah antara seorang pria dan seorang perempuan.

Pengadilan Tinggi di Canberra memutus dengan suara bulat terkait keabsahan undang-undang ACT ini pada hari Kamis (12/12/2013), dengan mengatakan bahwa rancangan undang-undang ini tidak dapat berlaku secara sejalan dengan undang-undang di tingkat nasional.

"Apakah pernikahan sesama jenis harus didukung hukum adalah masalah bagi parlemen federal," kata pengadilan dalam sebuah pernyataan.

Jaksa Agung George Brandis sebelumnya telah memperingatkan bahwa undang-undang setempat akan menghadapi tantangan hukum karena bertentangan dengan UU Perkawinan Negara.

Perdana Menteri Tony Abbott, yang memimpin koalisi Liberal-Nasional, sudah sejak lama menentang pernikahan sesama jenis. Tahun lalu, RUU yang memungkinkan pernikahan sesama jenis ini juga ditolak di kedua majelis parlemen nasional Australia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com