Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lewat Tengah Malam, Tokoh Partai Islam Banglades Jalani Hukuman Gantung

Kompas.com - 10/12/2013, 23:06 WIB
DHAKA, KOMPAS.com — Seorang tokoh kelompok militan Islam Banglades yang di pengadilan terbukti terlibat pembunuhan massal dan pemerkosaan dalam perang kemerdekaan Banglades pada 1971 akan menjalani hukuman gantung, Rabu (11/12/2013) lewat tengah malam.

Pemerintah Banglades tetap melaksanakan hukuman mati untuk Abdul Qader Molla (65), pimpinan Partai Jamaat-e-Islami, meski PBB dan aktivis HAM mendesak agar Molla diberi kesempatan untuk naik banding.

"Dia akan digantung pada pukul 00.01 malam ini karena semua proses hukum sudah dilalui," kata Quamrul Islam, Wakil Menteri Hukum Banglades.

"Di hadapan dua hakim tinggi, dia ditanya apakah akan meminta pengampunan dari Presiden, dia menjawab tidak," lanjut Islam.

Kepala penjara tempat Molla ditahan, Uddin Khandaker, mengatakan bahwa semua persiapan pelaksanaan eksekusi sudah dilakukan dan keluarga Molla sudah diberi kesempatan untuk bertemu untuk kali terakhir.

Sebanyak 23 anggota keluarga Molla kini berada di dalam penjara untuk bertemu dengan kepala bidang strategi Jamaat-e-Islami itu.

Sementara itu, aparat keamanan melakukan penjagaan ketat di luar penjara, tempat Molla akan menjadi orang pertama yang dieksekusi atas kejahatan perang pada masa-masa awal kelahiran Banglades.

Molla dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan, pembunuhan, dan pembantaian sebanyak 350 warga sipil Bengali tak bersenjata. Jaksa menjuluki Molla sebagai "Jagal dari Mirpur", sebuah kawasan di pinggiran Dhaka, tempat Molla melakukan aksinya.

Sebenarnya pengadilan kejahatan perang Banglades sudah menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup untuk Molla pada Februari lalu. Namun, keputusan itu memicu unjuk rasa ribuan orang yang menilai vonis itu terlalu ringan.

Berada di bawah tekanan, Pemerintah Banglades mengamandemen undang-undang kejahatan perang yang memungkinkan digelarnya dakwaan ulang yang berujung pada vonis mati pada September lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com