Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komite HAM PBB Sahkan Resolusi Anti-penyadapan

Kompas.com - 27/11/2013, 05:24 WIB
Palupi Annisa Auliani

Penulis

NEW YORK, KOMPAS.com — Komite Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa mengesahkan resolusi "Hak Privasi", atas desakan Jerman dan Brasil. Resolusi ini merupakan buntut terkuaknya praktik penyadapan oleh mata-mata Amerika terhadap pemimpin negara yang memicu kemarahan internasional.

Resolusi tersebut menyatakan, pemantauan dan penyadapan oleh pemerintah maupun perusahaan dapat melanggar dan mengganggu hak asasi manusia. Lima puluh negara mendukung resolusi tersebut.

Naskah resolusi tidak menyinggung nama Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat. Namun, inisiatif resolusi ini digulirkan Jerman dan Brasil tepat setelah terkuaknya praktik penyadapan oleh NSA yang dibocorkan bekas analis lembaga itu, Edward Snowden.

Snowden tegas menyebut di antara target penyadapan NSA adalah telepon genggam Kanselir Jerman Angela Merkel dan saluran komunikasi ke Kantor Presiden Brasil Dilma Roussef. Duta Besar Jerman untuk PBB, Peter Wittig, mengatakan, resolusi ini merupakan yang pertama dibuat PBB terkait pelanggaran HAM di dunia maya.

"Resolusi ini mengirimkan pesan politik penting," ujar Wittig. Di dalam resolusi itu, ujar dia, dinyatakan bahwa pemantauan tidak sah dan sewenang-wenang serta penyadapan adalah tindakan yang sangat mengganggu, serta melanggar privasi dan kebebasan berekspresi.

"Hak asasi manusia harus berlaku apa pun mediumnya, dan karena itu harus dilindungi, offline maupun online," imbuh utusan Brasil untuk PBB Antonio Patriota. "Negara harus menahan diri dan bertanggung jawab atas setiap tindakan yang melanggar hak-hak ini, termasuk hak atas privasi."

Amerika Serikat bersama sekutu kunci Inggris, yakni Australia, Kanada, dan Selandia Baru bergabung mendukung resolusi ini setelah ada perbaikan redaksional. Kelompok negara yang diketahui memiliki grup intelijen dengan sebutan "Five Eyes" ini bergabung setelah pada diksi ada penambahan kata "dapat" di depan frasa "melanggar hak" sebagai bentuk penghalusan kalimat.

Resolusi menyatakan bahwa Komite HAM PBB sangat prihatin terhadap dampak negatif yang dapat melanggar HAM dari praktik pemantauan dan penyadapan komunikasi, termasuk pemantauan ekstrateritorial. Semula, Jerman dan Brasil mengusulkan resolusi akan menyatakan sangat prihatin atas pelanggaran dan gangguan HAM yang mungkin timbul dari praktik pemantauan komunikasi apa pun, termasuk pemantauan komunikasi ekstrateritorial.

Mengacu resolusi ini, Kepala Divisi HAM PBB Navi Pillay akan menyiapkan laporan terkait privasi domestik dan ektrateritorial. Wittig juga berjanji akan membawa isu ini secara menyeluruh dalam pembahasan di Dewan HAM PBB di Geneva, Swiss.

Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk PBB Elizabeth Cousens menyatakan dukungan atas resolusi ini. Dia pun tak menyinggung kontroversi NSA, tetapi di depan komite mengatakan, "Dalam beberapa kasus praktik pelanggaran hak privasi dapat secara serius menghambat atau menghalangi kebebasan berekspresi, tapi pelanggaran hak privasi itu tak melanggar hak kebebasan berekspresi dalam setiap kasus."

Indonesia, yang terlibat dalam perseteruan dengan Australia setelah terkuak praktik penyadapan terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan lingkaran dekatnya di istana, bersuara keras mendukung resolusi ini. Sementara Korea Utara, negara paling tertutup di dunia, menggunakan momen ini untuk menghajar praktik mata-mata Amerika.

Duta Besar Korea Utara untuk PBB, Sin Son Ho, mengatakan, Amerika adalah negara "munafik dan penipu" ketika menuding pelanggaran HAM di negara lain. Sementara pengamat dari Human Right Watch, Philippe Bopolion, menyayangkan melunaknya resolusi yang dihasilkan ini.

Meski demikian, Bopolion mengatakan, resolusi ini merupakan langkah penting pertama untuk menuju pemantauan global yang tak sembarangan. Resolusi tak mengikat ini akan dibawa ke Majelis Umum PBB untuk pemungutan suara oleh 193 anggota perserikatan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com